× Masuk






  • Fitur Premium Rp.2500
    Terbatas :
    Tentang Kami Hubungi © Copyright 2021 - 2024
  • Aspek yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

    INSTAN CV - Selasa 12 Desember 2023 19:30 WIB

    Aspek yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

    Sumber Gambar : by INSTAN CV

    Setelah melalui proses panjang untuk memperoleh pekerjaan, saatnya untuk menerima dan memulai pekerjaan di perusahaan yang diidamkan. Sebelum memulai tugas, langkah pertama adalah menandatangani kontrak kerja sebagai komitmen resmi untuk bekerja di sana. Perusahaan umumnya menerapkan masa percobaan sebagai kebijakan awal.

    Masa percobaan ini dapat berlangsung selama tiga bulan, enam bulan, atau hingga satu tahun. Tujuan dari masa percobaan ini adalah memberikan perusahaan gambaran tentang kinerja karyawan. Sementara itu, bagi karyawan, masa ini dapat digunakan sebagai waktu adaptasi untuk memahami lingkungan kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

    Beberapa Aspek yang Perlu Diperhatikan

    Sebelum menandatangani kontrak kerja, penting untuk memeriksa beberapa aspek berikut agar tidak terjadi kerugian di masa depan. Jangan sampai menandatangani kontrak tanpa membaca ketentuan secara rinci. Persetujuan asal terhadap pasal-pasal kontrak dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut penjelasan lebih lanjut.

    1. Judul dan Tanggal

    Kontrak kerja harus memiliki judul yang jelas, seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Ini menunjukkan status karyawan sebagai pegawai tetap atau tidak tetap. Status ini penting untuk mengetahui hak-hak yang diperoleh. Pastikan juga terdapat tanggal mulai dan berakhirnya kontrak, memberi karyawan persiapan untuk memperbarui kontrak atau mencari peluang lain.

    2. Nama Perwakilan

    Pastikan mengetahui siapa perwakilan perusahaan yang tercantum dalam kontrak. Pihak pertama biasanya adalah perusahaan, sedangkan pihak kedua adalah karyawan. Perwakilan perusahaan, biasanya dari Divisi HRD, bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen karyawan.

    3. Gaji dan Jam Kerja

    Besaran gaji harus tertulis jelas, termasuk tanggal pemberian gaji. Ini mencegah terjadinya kesalahpahaman di masa depan. Selain itu, kontrak harus mencantumkan jam kerja untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan atasan. Aspek ini mencerminkan kepentingan seimbang antara aspek finansial dan keseimbangan hidup dalam karier seseorang.

    Melalui pemahaman yang jelas mengenai gaji dan jam kerja dalam kontrak kerja, seorang karyawan dapat menjalani kehidupan profesional dengan lebih terstruktur dan memuaskan, menghindari potensi konflik yang dapat timbul di masa depan.

    Setelah memastikan aspek-aspek di atas, perhatikan juga peraturan perusahaan dalam kontrak. Selain hak, penuhi juga kewajiban dengan baik. Jika kinerja kerja memuaskan, ada kemungkinan status awal sebagai pegawai kontrak dapat berubah menjadi pegawai tetap. Jangan lupa meminta salinan kontrak untuk arsip pribadi.

    Dipublikasikan 11 bulan yang lalu
    Artikel Lainnya
    picture
    Teknologi
    Handphone yang Tahan Banting, Pilihan untuk Ketahanan Maksimal
    24 Agustus 2024

    picture
    Jasa
    Ongkir Cargo Ekspedisi Surabaya Kendari Dijamin Murah dan Terpercaya via Kapal Laut
    04 Juli 2024

    picture
    Pekerjaan
    Mengapa Orang Bisa Bosan dengan Pekerjaannya?
    28 Juni 2024

    picture
    Jasa
    Ekspedisi via Kapal Laut dari Jakarta Ke Kotamobagu Termurah
    26 Juni 2024

    picture
    Gaya Hidup
    Buat Undangan Digital Yang Memukau Dengan Berbagai Acara
    29 Mei 2024

    picture
    Tips & Trick
    Kompres Foto 200/100KB: Jaga Kualitas, Hemat Ruang
    24 April 2024

    © 2021 - 2024 INSTAN CV All rights reserved